Segala aspek kehidupan manusia baik yang berhubungan dengan rohani dan jasmani tidak pernah lepas dengan pergantian dan perhitungan waktu. Gambaran waktu itu sendiri memilki peran penting terhadap kerangka konseptual hubungan manusia dengan sejarahnya berkenaan dengan aspek kemanusiaan. Adanya rotasi pergantian waktu mendorong terbentuknya sistem kalender atau penanggalan berupa bilangan dan simbol, yang berguna untuk memudahkan mengetahui perhitungan dan pergantian waktu serta kejadian alam sekitarnya. Dalam sebuah jurnal “Ilmu Falak praktis”, Malang : UIN, Malang Press, 2008 menjelaskan bahwa waktu sebenarnya tidak pernah tegas pendefenisiannya, mereka hanya mampu menangkap sinyal dan pengaruh dari fenomena waktu itu sendiri misalnya, waktu bagaikan pedang, waktu adalah uang, waktu adalah ilmu dan waktu adalah ibadah dan lain sebagainya.
Sampai saat ini, kita mengenal dua sistem kalender atau penanggalan yang didasarkan pada waktu edar benda-benda langit. Pertama, kalender masehi dengan penanggalan berdasarkan pada peredaran bumi mengelingi matahari dengan sistem asy-Syamsiah (Solar System). Kedua, kalender Hijriah yaitu penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi matahari dengan sistem al-Kamariah (Lunar System). Dalam agama islam kedua sistem tersebut sama-sama digunakan untuk kepentingan ritualitas seperti ibadah sholat dan puasa serta haji.
Dalam tulisan ini, berusaha untuk menjelaskan sejumlah fakta-fakta sejarah menarik yang berkaitan dengan penciptaan sistem kalender Masehi dan Hijriah (dalam agama islam).
Penggalan sejarah menggungkapkan bahwa Kalender Masehi adalah salah satu sistem penanggalan yang dibuat berdasarkan pada revolusi bumi (syamsiah solar system). Penanggalan masehi dimulai sejak kelahiran Nabi Isa Almasih as sehingga disebut dengan masehi atau masihi. Kalender masehi biasa juga disebut dengan kalender milladiah (kelahiran). Pada umat kristiani kata Masehi digunakan untuk menetapkan hari kelahiran Yesus yang dalam Bahasa latin disebut Anno Domini (AD) yang berarti “Tahun Tuhan Kita” atau “Common Era”/CE (Era Umum) untuk era masehi dan “Before Christ/BC” (sebelum <kelahiran kristus>) atau “Before Common Era/BCE” (Sebelum Era Umum).
Kalender masehi bermula saat biarawan Katolik, Dionius Exoguus pada tahun 527 M ditugaskan pimpinan gereja untuk membuat perhitungan tahun dengan titik tolak tahun kelahiran Nabi Isa as. Tujuan mula-mula dari perhitungan ini adalah untuk menghitung tanggal paskah (Computus).
Awalnya perhitungan hari Romawi tersebut hanya terbagi dalam sepuluh bulan saja (tanpa Januari dan Februari). Pemberian nama bulan dalam kalender masehi terkait dengan nama dewa bangsa Romawi. Nama ke-10 bulan tersebut dan artinya adalah sebagai berikut, Bulan Martius mengambil nama Dewa Mars (31 hari), bulan Maius mengambil nama Dewa Maia (30 hari), bulan Junius mengambil nama Dewa Juno (31 hari), Aprilis diambil dari kata Aperiri, sebutan untuk cuaca yang nyaman di dalam musim semi (30 hari), Quintrilis berarti bulan di urutan ke lima (31 hari), Sextrilis berarti bulan di urutan ke enam (30 hari), Septalis berarti bulan di urutan ke tujuh (31 hari), Octolis berarti bulan di urutan ke delapan (30 hari), Novelis berarti bulan di urutan ke Sembilan (31 hari), Decemberis berarti bulan di urutan kesepuluh.
Penanggalan yang semula hanya terdiri dari sepuluh bulan berkembang menjadi 12 bulan. Tambahan dua bulan tersebut di beri nama Januarius dan Februarius. Januarius diambil dari nama dewa janus. Dewa Janus berwajah dua menghadap kemuka dan belakang sehingga dapat melihat masa lalu dan masa depan. Oleh karena itu Januarius ditetapkan sebagai bulan pertama. Sedangkan Februarius diambil dari kata Februa yang merupakan upacara semacam bersih kampung untuk menyambut kedatangan musim semi. Dengan ini Februarius jadi bulan yang kedua.
Saat Julius Caesar berkuasa, ia menerima anjuran para ahli perbintangan Mesir untuk memperpanjang tahun 46 SM menjadi 445 hari dengan menambah 23 hari pada bulan Februarius dan menambah 67 hari antara bulan November dan December. Setelah kembali ke Roma, Julis Caesar mengeluarkan maklumat penting dan berpengaruh luas hingga kini yakni penggunaan sistem matahari dalam sistem penanggalan seperti yang dipelajarinya dari Mesir. Keputusannya kala itu, setahun berumur 365 hari karena beralasan, bumi mengelilingi matahari selama 365,25 hari. Kedua setiap 4 tahun sekali, umur tahun tidak 365 hari, tapi 366 hari disebut tahun kabisat. Tahun kabisat ini sebagai penampungan kelebihan 6 jam setiap tahun yang dalam 4 tahun menjadi 4×6=24 jam atau 1 hari.
Untuk menghargai jasa Julius Caesar dalam melakukan penyempurnaan penanggalan itu, maka penanggalan tersebut disebut penanggalan Julian. Dengan menganti nama bulan ke-5 yang semula Qui ntilis menjadi Julio, yang kitamkenal sebagai bulan Juli. Guna meluruskan kemelesetan, Paus Gregious XIII pimpinan Gereja Katolik di Roma pada tahun 1582 mengoreksi dan mengeluarkan sebuah keputusan.
Pertama, angka tahun pada abad pergantian, yakni angka tahun yang diakhiri 2 nol, yang tidak habis dibagi 400, misal 1700, 1800 dsb, bukan lagi sebagai tahun kabisat (catatan: jadi tahun 2000 yang habis dibagi 400 adalah tahun kabisat). Kedua, untuk mengatasi keadaandarurat pada tahun 1582 itu diadakan pengurangan sebanyak 10 hari jatuh pada bulan October, pada bulan Oktober 1582 itu, setelah tanggal 4 Oktober langsung ketanggal 14 Oktober pada tahun 1582 itu. Ketiga sebagai pembaharu terakhir Paus Regious XIII menetapkan 1 Januari sebagai tahun baru. Berarti pada perhitungan rahib Katolik, Dionisius Exoguus tergusur. Tahun baru bukan lagi 25 Maret seiring dengan pengertian Nabi Isa. as lahir pada tanggal 25, dan permulaan musim semi pada bulan Maret. Didalam penggalan-penggalan sejarah kalender masehi misteri tentang kenapa 1 janurari ditetapkan sebagai tahun baru punya refrensi sejarah yang dapat ditelusuri.
Bagaimana dengan kalender Hijriah, menurut cacatan sejarah secara formal penanggalan Hijryah diciptakan oleh masa Umar bin Khattab ra setelah diangkat sebagai khalifah pada tahun 17 Hijriah 622 Masehi atau setelah hijrahnya Rasulullah SAW. Sejak muncul persolan dokumen yang tidak bertahun terjadi pada bulan Syakban muncul pertanyaan dari Abu Musa Al-Asy’ari bulan Syakban yang dimaksud tahun lalu, tahun sekarang atau tahun yang akan datang. Atas peristiwa tersebut Umar bin Khattab mengangap perlu adanya hitungan tahun dalam islam, maka dibentuk lah panitia kecil yang terdiri dari beberapa sahabat terkemuka untuk memusyawarahkan penentuan awal tahun islam sumber (jurnal Kalender Hijriah dan Masehi 150 Tahun, UII Press 1994).
Berdasarkan usulan Ali bin Abi Thalib maka penanggalan Hijriah dihitung mulai tahun yang didalamnya terjadi hijriah nabi Muhammad saw dari Mekkah ke Madinah. Penentuan pertama kali tahun Hijriah dilakukan eman tahun setelah wafatnya nabi Muhammad saw, namun demikian sistem yang mendasari kalender sudah ada sejak zaman pra-Islam yang belum mengenal penomoran tahun. Misalnya tahun dimana nabi Muhammad saw lahir dikenal dengan tahun Gajah (am al-fil), terjadi penyerbuan ka’bah di Mekkah oleh pasukan gajah dipimpin Abrahah kemudian sistem ini direvisi pada tahun sembilan periode Madinah.
Tahukah anda bahwa selain tahun Gajah terdapat juga tahun Izin yaitu tahun diizinkannya hijrah ke Madinah, tahun Amar yaitu tahun diperintahkannya untuk mempertahankan diri dengan menggunakan senjata yang terjadi di tahun kedua hijriah, tahun Zilzal yaitu tahun goncang terjadi pada tahun keempat hijriah, tahun kesedihan yaitu tahun meninggalnya abu Thalib dan Khadijah, tahun delegasi yaitu tahun ketika banya utusan dari berbagai kabilah datang ke Madinah untuk menyatakan ke-Islaman mereka di hadapan nabi Muhammad saw termuat dalam “Ensiklopedia Sejarah dan Kebudayaan Islam 1996”.
Fakta menarik dalam dunia penanggalan Hijriah islam bahwa sampai saat ini (abad 20), Islam belum memliki kalender terpadu yang merupakan alat manajemen dan perorganisasian waktu. Akibatnya, umat Islam belum lah mempunyai kalender Islam yang berlaku secara internasional, umat Islam masih menggunakan kalender lokal atau regional saja seperti kalender Saudi Arabia, India, Inggris, Amerika, Libya, Indonesia dan Iran. Berdasarkan penelitian Susiknan Azhari, atas semua kalender ini terlihat ada perbedaan dalam penentuan awal bulan satu sama lainnya.
Perbedaan ini menyebabkan perseteruan dan mengusik ukhuwah dinatara sesama muslim hanya gara-gara melakukan suatu peribadatan yang tidak sama. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa kasus adanya “lebaran kembar” yang mencuat kepermukaan, misalnya tahun 1405 H/1985 M, 1412 H/1993 M, 1414 H/1994 M, 1418 H/1998 M, dan 1422 H/2002 M. Bahkan berdasarkan perhitungan ahli hisab kasus semacam ini akan terulang pada tahun 2006, 2007, 2008, 2010, 2019, dan 2020 mendatang. Termuat dalam Susiknan Azhari “karaterstik Hubungan Muhammadiyah dan NU dalam menggunakan Hisab dan Rukyat” dan dalam jurnal Al-Jami’ah Vol 44, No. 2, 2006 M/1427 H, hlm. 454.
Pada akhirnya penulis ingin berusaha menyampaikan sejumlah fakta-fakta sejarah mengenai metode dalam kalender. Bentuk penanggalan hadir sebagai bentuk upaya efisiensi perhitungan terhadap waktu dan penentuan hari-hari ibadah lainnya. Segala isi dari tulisan ini tidak ada maksud dan upaya untuk menskreditkan suatu golongan tertentu.
Salam Pena !!!
Posted By Wiwin Saputra orang biasa saja


0 comments:
Post a Comment