Rekayasa Kemiskinan

thumbnail
Indonesia telah melakukan terobosan yang mengesankan dalam pengentasan kemiskinan, yang didukung oleh pertumbuhan pendapatan per kapita yang tinggi serta program pengentasan kemiskinan yang efisien dan ditargetkan dengan baik. Akan tetapi, terdapat ketimpangan pendapatan yang besar dan bahkan meningkat selama setahun terakhir ini. Berbagai program sosial pada saat ini belum ditargetkan dengan baik, termasuk bantuan tunai yang mempersyaratkan kehadiran murid di sekolah dan program beras bersubsidi, meskipun terdapat kemajuan yang menggembirakan dalam penyusunan daftar tunggal rumah tangga yang rentan kemiskinan. Kemacetan lalu lintas serta hambatan logistik menghalangi integrasi yang lebih baik dengan rantai nilai global (global value chains) serta menghambat pertumbuhan secara umum. Investasi dalam pembangunan pembangkit listrik dan pengolahan air juga masih tertinggal.
Indonesia telah mencapai kinerja yang mengagumkan dalam menurunkan angka kemiskinan absolut. Dalam periode tiga dasawarsa terakhir, rata-rata pertumbuhan PDB per kapita mencapai sekitar 3,5% per tahun dan apabila dikombinasikan dengan berbagai program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan maka pemerintah telah berhasil mengurangi jumlah orang miskin dengan pendapatan sebesar USD 2 per hari dari 85% penduduk menjadi 43% sejak tahun 1980 (Survei Ekonomi Indonesia 2015). Di Indonesia kemiskinan sebagian besar, namun tidak semata-mata, ditemukan di wilayah pedesaan dan pertanian yang merupakan tempat tinggal dari sekitar separuh jumlah penduduknya. Pada tahun 2012, 14,3% penduduk desa berada di bawah garis kemiskinan pedesaan bila dibandingkan dengan penduduk kota yang hanya sebesar 8,4% (Survei Ekonomi Indonesia 2015).
Kendati demikian, pendapatan bukanlah satu-satunya ukuran kesejahteraan penduduk miskin. Sebagai contoh, akses terhadap air bersih hanya dimiliki oleh kurang dari separuh jumlah penduduk miskin di desa, hanya tiga per empat dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki akses terhadap listrik, dan hanya 55% anak penduduk miskin yang menyelesaikan sekolah menengah pertama. Selain itu, menurunnya angka kemiskinan mutlak telah menyamarkan kerentanan tingkat tinggi: sebagian besar penduduk berada pada tingkat sedikit di atas garis kemiskinan resmi, dengan tingkat konsumsi sebesar sekitar IDR 248.000 per bulan pada bulan Maret 2013 (sekitar USD 22). Sekitar 22% rakyat Indonesia hidup pada tingkat di bawah atau dalam 20% dari jumlah tersebut, sementara 34% penduduk hidup pada tingkat di bawah 1,5 kali dari garis kemiskinan dan memiliki kerentanan yang hampir sama.
Bank Dunia (2012) memperkirakan bahwa 40% rakyat Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi terhadap kemiskinan. Indonesia memiliki catatan yang tidak terlalu mengesankan dalam hal mengurangi disparitas pendapatan, khususnya selama dasawarsa terakhir di mana koefisien Gini telah meningkat secara signifikan. Kendati demikian, tingkat kesenjangan pendapatan masih rendah dibandingkan dengan banyak negara berkembang lainnya. Meski demikian, porsi pendapatan tertinggi meningkat secara tajam pada akhir tahun 1990-an, yang terjadi bersamaan dengan krisis ekonomi dan secara umum masih lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain (Leight dan van der Eng, 2009).
Informalitas buruh memperparah kemiskinan dan ketimpangan:
Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan bahwa 60% dari semua pekerjaan non-pertanian di Indonesia merupakan pekerjaan informal. Meskipun lebih rendah dari angka di India (68%) dan Filipina (73%), angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Tiongkok (33%) dan Vietnam (44%) (Sumber: Organisasi Buruh Internasional 2012). Upah minimum yang tinggi tersebut mengalir turun ke seluruh bagian perekonomian karena upah minimum digunakan sebagai acuan dalam negosiasi upah yang lebih luas; dengan demikan, kenaikan upah minimum yang terjadi belum lama ini telah menyebar luas ke keseluruhan struktur upah. Selain merugikan daya saing secara umum, hal tersebut mungkin telah memperlambat penciptaan lapangan kerja baru di sektor formal dan mendorong timbulnya lapangan kerja informal.
Peraturan yang kaku terkait pasar tenaga kerja dan pasar barang, termasuk aturan tentang penerimaan dan pemberhentian karyawan yang ketat, juga semakin meningkatkan informalitas pasar tenaga kerja serta mendorong timbulnya usaha mikro yang tidak terdaftar dengan meningkatnya biaya untuk menggunakan pekerja formal. Pada saat yang bersamaan, kebijakan yang ditujukan untuk formalisasi seperti penegakan peraturan perundang-undangan yang lebih ketat, dikhawatirkan dapat meningkatkan kemiskinan dan kerentanan dengan mendorong penduduk yang rentan terhadap goncangan ekonomi menuju keadaan yang jauh lebih sulit.
Sebab, sistem pajak dan transfer dapat memengaruhi penghidupan penduduk miskin meskipun pemerintah telah menyediakan bantuan langsung maupun tidak langsung berupa penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan. Selama pekerja berada dalam sektor formal dan terdeteksi oleh sistem perpajakan, maka pajak penghasilan orang pribadi dan bantuan sosial dapat membawa dampak baik langsung maupun tidak langsung. Kendati demikian, dengan lebih dari 60% dari jumlah keseluruhan angkatan kerja berada di luar sektor formal, artinya persentase pekerja miskin akan jauh lebih besar, jangkauan sistem pajak dan transfer mungkin menjadi terbatas. Oleh karena itu, langkah pertama untuk meningkatkan efektivitasnya sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan melakukan berbagai upaya untuk mendorong formalisasi angkatan kerja.
Memastikan tercapainya kinerja yang lebih baik dari kerangka kerja peraturan dan layanan publik:
Kelemahan dalam proses legislatif, hukum dan birokrasi masih menjadi hambatan bagi pertumbuhan dan pembangunan yang inklusif dan berkesinambungan. Dalam hal beberapa ukuran tentang tata cara kelola yang baikIndonesia masih tertinggal dibandingkan dengan banyak negara tetangganya serta beberapa negara berkembang lainnya. Laporan ©OECD 2015  31 Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) Tahun 2014 yang diterbitkan oleh World Justice.
Project menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi secara luas dalam bidang penegakan keadilan dan hukum (WJP, 2014). Selain itu, meskipun desentralisasi pemerintahan pusat kepada daerah yang dilaksanakan sejak tahun 1999 telah menjadi suatu keberhasilan politik, hal tersebut juga telah memperparah masalah kapasitas birokrasi dan ketidakefisienan serta menyebabkan meningkatnya korupsi di tingkat daerah (Martini, 2012; Rinaldi et al., 2007; Rock, 2007).
Fakta menariknya adalah menurut Indonesia Corruption Watch memperkirakan bahwa sekitar sepertiga anggaran pendidikan Indonesia telah disalahgunakan, sebagian besar melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak semestinya. Perusahaan konsultan A.T. Kearney memperkirakan bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar USD 4 miliar setiap tahunnya (0,5% dari PDB) akibat berbagai praktik pengadaan pemerintah yang buruk. Sekitar 30% kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dasawarsa terakhir merupakan kasus yang terkait dengan berbagai praktik pengadaan yang buruk (A.T. Kearney, 2010).
Tujuan dari pemaparan data tersebut adalah tujuan perbandingan dengan segala penyakit-penyakit sosial yang ada di negeri ini. akhrinya penulis berkesimpulan bahwa secara secara umum kita sebenarnya tidak “diam” dengan persoalan kemiskinan yang terjadi selama ini, banyak langkah-langkah telah ditempuh untuk mengurangi rata-rata kemiskinan di setiap tahunnya Cuma ada “ketimpangan” yang menambah pekerjaan rumah dengan berbagai praktik pelayanan pemerintahan yang buruk dan rekayasa kemiskinan yang seakan tiada habisnya melanda negeri ini.
Salam Pena !!!