Seputar Sejarah: Bahasa Indonesia adalah Tangangan, Bahasa Indonesia Challenge
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia sudah teruji dan terbukti sejak tahun 1908 sejak lahirnya Organisasi Budi Utomo dan puncaknya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia mampu mempersatukan para pemuda dari seluruh penjuru tanah air dalam hal berkomunikasi untuk berjuang melawan penjajah. Terlebih melalui ikrar sumpah pemuda butir ketiga, yaitu Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia merupakan pernyataan sikap para pemuda Indonesia yang nyata yang menunjukkan rasa cinta mereka kepada bahasa Indonesia.
Setelah disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, bahasa indonesia semakin kokoh kedudukannya sebagai bahasa Negara. Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa Negara terdapat dalam Bab XV pasal 36 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Tentu kita sangat bersyukur memiliki bahasa Indonesia yang dijadikan sebagai bahasa Negara sekaligus bahasa persatuan. Sebelum itu, bahasa Indonesia juga digunakan dalam teks proklamasi yang dibacakan oleh Sukarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kembali memlirik fakta-fakta sejarah sebelum bahasa indonesia menjadi bahasa pemersatu bangsa seperti saat ini perlu diketahui bahwa akar bahasa indonesia adalah bahasa melayu yang sudah disesuaikan dengan pertumbuhannya dalam masyarakat Indonesia sekarang. Dalam pernyataan butir 8 Keputusan Seksi A dalam Kongres Bahasa Indonesia kedua di Medan yang berlangsung 28 Oktober—2 November 1954 secara eksplisit menegaskan bahwa “bahasa Melayu sebagai asal dan dasar bahasa Indonesia”. Dengan demikian, pembicaraan mengenai Perkembangan Bahasa Indonesia-Melayu di Indonesia dalam Konteks Sistem Pendidikan tentu saja tidak dapat melepaskan diri dari proses perjalanan bahasa Indonesia kita hari ini, sebelum dan sesudah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, saat bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia.
Menempatkan sebuah bahasa menjadi salah satu mata pelajaran dalam sistem pendidikan, tentu saja tidak hanya karena pentingnya kedudukan bahasa itu dalam satu komunitas, tetapi juga karena didasari tujuan lain yang melatarbelakanginya. Paling tidak, ada empat tujuan yang hendak dicapai ketika sebuah bahasa tertentu dijadikan sebagai mata pelajaran dalam institusi pendidikan. Pertama, untuk tujuan praktis, yaitu sebagai sarana untuk berkomunikasi dalam pergaulan keseharian, mengangkat status sosial, atau bahkan untuk mengejar karier. Kedua, untuk tujuan teoretis yang berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk tujuan pengembangan bahasa itu sendiri, dan keempat untuk tujuan politik atau yang berkaitan dengan soal nasionalisme.
Bahasa Melayu yang mempunyai sejarah panjang sebagai lingua franca di kepulauan Nusantara, dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dalam sistem pendidikan kolonial, juga dengan keempat tujuan itu. Jauh sebelum bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, bahasa Melayu sudah dipergunakan sebagai bahasa penghubung dan bahasa perniagaan yang penyebarannya telah melewati wilayah Nusantara. Bahkan, orang-orang Portugis yang hendak berniaga, menekankan pentingnya pengetahuan bahasa Melayu jika ingin mencapai hasil yang baik dalam perniagaannya.
Abad ke-16, Jan Huygen van Linschoten selepas kunjungannya ke wilayah Nusantara, menyatakan bahwa bahasa Melayu telah sedemikian masyhurnya di kawasan ini. Lebih daripada itu, bahasa Melayu telah dianggap sebagai bahasa yang sehormat-hormatnya dan sebaik-baiknya dari segala bahasa di Timur. Dalam Itinerario (1596), Linschoten menyatakan bahwa “yang tidak berbahasa Melayu di Hindia-Belanda, dia tidak bisa turut serta seperti bahasa Perancis untuk kita”. Selanjutnya, dikatakan bahwa pada tahun 1596, bahasa Melayu merupakan bahasa hasil ramuan, tetapi pada akhir abad ke-16, bahasa ini telah demikian maju sehingga menjadi bahasa budaya dan perhubungan. Oleh karena itu, seperti dikutip A. Teeuw, “Setiap orang yang ingin ikut serta dalam kehidupan antarbangsa di kawasan itu mutlak perlu mengetahui bahasa Melayu” (Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan Vol. 14|No. 3|Sep-Des 2009).
Gubernur Jenderal J.J. Rochussen (1845—1851) setelah ia melakukan perjalanan mengelilingi Pulau Jawa pada tahun 1850 mengatakan :
“Bahasa Melayu itu lingua franca seluruh kepulauan Hindia ini, bahasa yang dipakai oleh sekalian orang yang masuk golongan bermacam-macam bangsa dalam pergaulannya bersama: orang Melayu dengan orang Jawa, orang Arab dengan orang Tionghoa, orang Bugis dengan orang Makasar, orang Bali dengan orang Dayak”.
Penggambaran Huygen van Linschoten dan Jenderal J.J. Rochussen menyiratkan bahwa posisi bahasa melayu pada saat itu demikian kokoh pada lapisan masyarakat. Singkat cerita perkembangan bahasa melayu ini mempercepat juga lahirnya bahasa indonesia yang digunakan sebagai bahasa pemersatu saat ini di negara Indonesia ini. akan jadi pembicaraan yang menarik sejak kapan bahasa Melayu ber-Transformasi ke bahasa Indonesia ?.
Tahukah anda bahwa untuk berpindah dari bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak persiapan yang kemudian dilakukan untuk mengukuhkan bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu. Berikut ulasan sejarahnya, di awali Pada sidang pertama saat Volksraad dibentuk, tahun 1918, Pangeran Achmad Djajadiningrat mengusulkan agar dalam Peraturan Tata Tertib Volksraad dicantumkan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam sidang-sidang Volksraad, di samping bahasa Belanda.
Pada tahun 1926, diselenggarakan kongres Pemuda Pertama (Eerste Indonesisch Jeugdcongres), adalah seorang Muhammad Yamin yang berpidato dalam bahasa Belanda menyampaikan gagasannya tentang bahasa Melayu sebagai berikut:
“Bagi saja sendiri, saja mempoenjai kejakinan, bahwa bahasa Melajoe lambat laoen akan tertoendjoek mendjadi bahasa pergaoelan oemoem ataupoen bahasa persatoean bagi bangsa Indonesia, dan bahwa keboedajaan Indonesia dimasa jang akan datang akan terdjelma dalam bahasa itoe”.
Pada Kongres pemuda pertama itu belum menghasilkan keputusan politik yang penting, embrio tentang tanah air, bangsa, dan bahasa persatuan sudah mulai wujud. Maka pada kongres pemuda yang kedua di Jakarta, 28 Oktober 1928, diputuskanlah pernyataan politik sebagaimana yang tertuang tiga butir Sumpah Pemuda. Butir ketiga yang berbunyi: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia” merupakan keputusan politik yang menempatkan bahasa Melayu tidak lagi berada di dalam konteks etnisitas, melainkan dalam kerangka keindonesiaan yang bertanah dan berbangsa (Indonesia).
Bagaimana dengan kenyataan pengunaan bahasa indonesia pada saat ini ?. Berdasarkan perkiraan World Almanac tahun 2005, posisi bahasa Indonesia berada pada urutan ke-9 dari segi jumlah penutur. Bahasa Indonesia memiliki jumlah penutur 176 juta jiwa. Urutan ke -1 diduduki bahasa Mandarin dengan jumlah penutur 874 juta jiwa. Urutan ke-2 diduduki bahasa Inggris dengan jumlah penutur 514 juta jiwa. Urutan ke-3 diduduki bahasa Hindi atau bahasa Urdu dengan jumlah penutur 496 juta jiwa. Urutan ke-4 diduduki bahasa Spanyol dengan jumlah penutur 425 juta jiwa. Urutan ke -5 diduduki bahasa Rusia dengan jumlah penutur 275 juta jiwa. Urutan ke-6 diduduki bahasa Arab dengan jumlah penutur 256 juta jiwa. Urutan ke-7 diduduki bahasa Bengali dengan jumlah penutur 215 juta jiwa dan Urutan ke-8 diduduki bahasa Portugis dengan jumlah penutur 194 juta jiwa.
Pada pembukaan kongres bahasa Indonesia X di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013, Mendikbud, Muhammad Nuh, menyebutkan, saat ini bahasa Indonesia memiliki jumlah penutur terbesar keempat di dunia karena jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240 juta dari 7,2 miliar penduduk dunia. Bahasa Indonesia, lanjut Mendikbud, juga dipelajari di 45 negara (http://makassar.tribunnews.com/2013/11/02/penutur-bahasa-indonesiaterbesar-ke-4-dunia). Hal ini menunjukkan ada peningkatan pesat jumlah penutur bahasa Indonesia sejak tahun 2005.
Perkembangan bahasa Indonesia di Indonesia dewasa ini mendapat tantangan yang luar biasa dari bahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi, buku-buku kuliah bersumber dari luar negeri yang tertulis dalam bahasa asing. Beberapa perusahaan swasta dalam negeri dan luar negeri mempersyaratkan harus bisa bahasa asing untuk bekerja. Kuliah ke luar negeri harus bisa bahasa asing dengan skor TOEFL dan TOEIC. Terlebih kebijakan dikti bagi dosen untuk bisa mencapai jabatan fungsional professor atau guru besar sekarang di Indonesia harus ada tulisan artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal internasional berbahasa PBB. Tentu hal ini akan memperlemah posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan dan bahasa karya ilmiah di Indonesia.
Tentu saja kebijakan pemerintah tersebut harus disikapi dengan bijaksana, yaitu dengan tetap menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama dalam berkomunikasi antarsuku. Terus memperjuangkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional sekaligus bahasa Negara yang harus kita junjung tinggi di wilayah NKRI. Menurut penulis, perlu adanya Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di ranah pendidikan dan pemerintahan guna menigkatkan level kemampuan berbahasa Indonesia.
Banyaknya literatur bahasa Inggris dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi harus pula diimbangi dengan upaya penerjemahan buku-buku atau artikel-artikel ilmiah berbahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan itu akan sangat membantu kita memahami dan menguasai ilmu pengetahuan asing.
Penulis akhirnya berkesimpulan bahasa indonesia merupakan bahasa pemersatu seyogyanya menjadi benar-benar “pemersatu bangsa”, bahasa kita adalah harta, ciri, jati diri bangsa yang seharusnya di cintai dan dibanggakan oleh masyarakatnya. Tulisan ini mencoba merefleksi ingatan kita bahwa kita punya bahasa yang sangat termasyur. Menguktip Nur Sutan Iskandar “Pengalaman menundjukkan dan mejakinkan saja, bahwa bahasa kita, bahasa Indonesia jang telah dan selalu diperkaja menurut dasar jang baik dan disempurnakan itu akan mentjapai tingkat gilang-gemilang kelak. Lebih-lebih lagi apabila usaha Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Tanah Melaju (Malaysia, MSM) akan menjamakan bahasa Indonesia dengan bahasa Melaju itu kelak sungguh-sungguh dapatlah diharapkan mendjadi sebuah bahasa jang baik dan berkumandang di Asia Tenggara”
Jika suatu bangsa yang dijajah selalu diajak bicara dalam bahasa asing, mereka akan senantiasa diingatkan akan kedudukannya sebagai bawahan (Historische Nota, 1900: 23)
Salam pena !!!
Love bahasa Indonesia
Posted By Wiwin Saputra orang biasa saja
Setelah disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, bahasa indonesia semakin kokoh kedudukannya sebagai bahasa Negara. Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa Negara terdapat dalam Bab XV pasal 36 yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Tentu kita sangat bersyukur memiliki bahasa Indonesia yang dijadikan sebagai bahasa Negara sekaligus bahasa persatuan. Sebelum itu, bahasa Indonesia juga digunakan dalam teks proklamasi yang dibacakan oleh Sukarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kembali memlirik fakta-fakta sejarah sebelum bahasa indonesia menjadi bahasa pemersatu bangsa seperti saat ini perlu diketahui bahwa akar bahasa indonesia adalah bahasa melayu yang sudah disesuaikan dengan pertumbuhannya dalam masyarakat Indonesia sekarang. Dalam pernyataan butir 8 Keputusan Seksi A dalam Kongres Bahasa Indonesia kedua di Medan yang berlangsung 28 Oktober—2 November 1954 secara eksplisit menegaskan bahwa “bahasa Melayu sebagai asal dan dasar bahasa Indonesia”. Dengan demikian, pembicaraan mengenai Perkembangan Bahasa Indonesia-Melayu di Indonesia dalam Konteks Sistem Pendidikan tentu saja tidak dapat melepaskan diri dari proses perjalanan bahasa Indonesia kita hari ini, sebelum dan sesudah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, saat bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia.
Menempatkan sebuah bahasa menjadi salah satu mata pelajaran dalam sistem pendidikan, tentu saja tidak hanya karena pentingnya kedudukan bahasa itu dalam satu komunitas, tetapi juga karena didasari tujuan lain yang melatarbelakanginya. Paling tidak, ada empat tujuan yang hendak dicapai ketika sebuah bahasa tertentu dijadikan sebagai mata pelajaran dalam institusi pendidikan. Pertama, untuk tujuan praktis, yaitu sebagai sarana untuk berkomunikasi dalam pergaulan keseharian, mengangkat status sosial, atau bahkan untuk mengejar karier. Kedua, untuk tujuan teoretis yang berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk tujuan pengembangan bahasa itu sendiri, dan keempat untuk tujuan politik atau yang berkaitan dengan soal nasionalisme.
Bahasa Melayu yang mempunyai sejarah panjang sebagai lingua franca di kepulauan Nusantara, dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dalam sistem pendidikan kolonial, juga dengan keempat tujuan itu. Jauh sebelum bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, bahasa Melayu sudah dipergunakan sebagai bahasa penghubung dan bahasa perniagaan yang penyebarannya telah melewati wilayah Nusantara. Bahkan, orang-orang Portugis yang hendak berniaga, menekankan pentingnya pengetahuan bahasa Melayu jika ingin mencapai hasil yang baik dalam perniagaannya.
Abad ke-16, Jan Huygen van Linschoten selepas kunjungannya ke wilayah Nusantara, menyatakan bahwa bahasa Melayu telah sedemikian masyhurnya di kawasan ini. Lebih daripada itu, bahasa Melayu telah dianggap sebagai bahasa yang sehormat-hormatnya dan sebaik-baiknya dari segala bahasa di Timur. Dalam Itinerario (1596), Linschoten menyatakan bahwa “yang tidak berbahasa Melayu di Hindia-Belanda, dia tidak bisa turut serta seperti bahasa Perancis untuk kita”. Selanjutnya, dikatakan bahwa pada tahun 1596, bahasa Melayu merupakan bahasa hasil ramuan, tetapi pada akhir abad ke-16, bahasa ini telah demikian maju sehingga menjadi bahasa budaya dan perhubungan. Oleh karena itu, seperti dikutip A. Teeuw, “Setiap orang yang ingin ikut serta dalam kehidupan antarbangsa di kawasan itu mutlak perlu mengetahui bahasa Melayu” (Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan Vol. 14|No. 3|Sep-Des 2009).
Gubernur Jenderal J.J. Rochussen (1845—1851) setelah ia melakukan perjalanan mengelilingi Pulau Jawa pada tahun 1850 mengatakan :
“Bahasa Melayu itu lingua franca seluruh kepulauan Hindia ini, bahasa yang dipakai oleh sekalian orang yang masuk golongan bermacam-macam bangsa dalam pergaulannya bersama: orang Melayu dengan orang Jawa, orang Arab dengan orang Tionghoa, orang Bugis dengan orang Makasar, orang Bali dengan orang Dayak”.
Penggambaran Huygen van Linschoten dan Jenderal J.J. Rochussen menyiratkan bahwa posisi bahasa melayu pada saat itu demikian kokoh pada lapisan masyarakat. Singkat cerita perkembangan bahasa melayu ini mempercepat juga lahirnya bahasa indonesia yang digunakan sebagai bahasa pemersatu saat ini di negara Indonesia ini. akan jadi pembicaraan yang menarik sejak kapan bahasa Melayu ber-Transformasi ke bahasa Indonesia ?.
Tahukah anda bahwa untuk berpindah dari bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak persiapan yang kemudian dilakukan untuk mengukuhkan bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu. Berikut ulasan sejarahnya, di awali Pada sidang pertama saat Volksraad dibentuk, tahun 1918, Pangeran Achmad Djajadiningrat mengusulkan agar dalam Peraturan Tata Tertib Volksraad dicantumkan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam sidang-sidang Volksraad, di samping bahasa Belanda.
Pada tahun 1926, diselenggarakan kongres Pemuda Pertama (Eerste Indonesisch Jeugdcongres), adalah seorang Muhammad Yamin yang berpidato dalam bahasa Belanda menyampaikan gagasannya tentang bahasa Melayu sebagai berikut:
“Bagi saja sendiri, saja mempoenjai kejakinan, bahwa bahasa Melajoe lambat laoen akan tertoendjoek mendjadi bahasa pergaoelan oemoem ataupoen bahasa persatoean bagi bangsa Indonesia, dan bahwa keboedajaan Indonesia dimasa jang akan datang akan terdjelma dalam bahasa itoe”.
Pada Kongres pemuda pertama itu belum menghasilkan keputusan politik yang penting, embrio tentang tanah air, bangsa, dan bahasa persatuan sudah mulai wujud. Maka pada kongres pemuda yang kedua di Jakarta, 28 Oktober 1928, diputuskanlah pernyataan politik sebagaimana yang tertuang tiga butir Sumpah Pemuda. Butir ketiga yang berbunyi: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia” merupakan keputusan politik yang menempatkan bahasa Melayu tidak lagi berada di dalam konteks etnisitas, melainkan dalam kerangka keindonesiaan yang bertanah dan berbangsa (Indonesia).
Bagaimana dengan kenyataan pengunaan bahasa indonesia pada saat ini ?. Berdasarkan perkiraan World Almanac tahun 2005, posisi bahasa Indonesia berada pada urutan ke-9 dari segi jumlah penutur. Bahasa Indonesia memiliki jumlah penutur 176 juta jiwa. Urutan ke -1 diduduki bahasa Mandarin dengan jumlah penutur 874 juta jiwa. Urutan ke-2 diduduki bahasa Inggris dengan jumlah penutur 514 juta jiwa. Urutan ke-3 diduduki bahasa Hindi atau bahasa Urdu dengan jumlah penutur 496 juta jiwa. Urutan ke-4 diduduki bahasa Spanyol dengan jumlah penutur 425 juta jiwa. Urutan ke -5 diduduki bahasa Rusia dengan jumlah penutur 275 juta jiwa. Urutan ke-6 diduduki bahasa Arab dengan jumlah penutur 256 juta jiwa. Urutan ke-7 diduduki bahasa Bengali dengan jumlah penutur 215 juta jiwa dan Urutan ke-8 diduduki bahasa Portugis dengan jumlah penutur 194 juta jiwa.
Pada pembukaan kongres bahasa Indonesia X di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013, Mendikbud, Muhammad Nuh, menyebutkan, saat ini bahasa Indonesia memiliki jumlah penutur terbesar keempat di dunia karena jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240 juta dari 7,2 miliar penduduk dunia. Bahasa Indonesia, lanjut Mendikbud, juga dipelajari di 45 negara (http://makassar.tribunnews.com/2013/11/02/penutur-bahasa-indonesiaterbesar-ke-4-dunia). Hal ini menunjukkan ada peningkatan pesat jumlah penutur bahasa Indonesia sejak tahun 2005.
Perkembangan bahasa Indonesia di Indonesia dewasa ini mendapat tantangan yang luar biasa dari bahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi, buku-buku kuliah bersumber dari luar negeri yang tertulis dalam bahasa asing. Beberapa perusahaan swasta dalam negeri dan luar negeri mempersyaratkan harus bisa bahasa asing untuk bekerja. Kuliah ke luar negeri harus bisa bahasa asing dengan skor TOEFL dan TOEIC. Terlebih kebijakan dikti bagi dosen untuk bisa mencapai jabatan fungsional professor atau guru besar sekarang di Indonesia harus ada tulisan artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal internasional berbahasa PBB. Tentu hal ini akan memperlemah posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan dan bahasa karya ilmiah di Indonesia.
Tentu saja kebijakan pemerintah tersebut harus disikapi dengan bijaksana, yaitu dengan tetap menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama dalam berkomunikasi antarsuku. Terus memperjuangkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional sekaligus bahasa Negara yang harus kita junjung tinggi di wilayah NKRI. Menurut penulis, perlu adanya Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di ranah pendidikan dan pemerintahan guna menigkatkan level kemampuan berbahasa Indonesia.
Banyaknya literatur bahasa Inggris dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi harus pula diimbangi dengan upaya penerjemahan buku-buku atau artikel-artikel ilmiah berbahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan itu akan sangat membantu kita memahami dan menguasai ilmu pengetahuan asing.
Penulis akhirnya berkesimpulan bahasa indonesia merupakan bahasa pemersatu seyogyanya menjadi benar-benar “pemersatu bangsa”, bahasa kita adalah harta, ciri, jati diri bangsa yang seharusnya di cintai dan dibanggakan oleh masyarakatnya. Tulisan ini mencoba merefleksi ingatan kita bahwa kita punya bahasa yang sangat termasyur. Menguktip Nur Sutan Iskandar “Pengalaman menundjukkan dan mejakinkan saja, bahwa bahasa kita, bahasa Indonesia jang telah dan selalu diperkaja menurut dasar jang baik dan disempurnakan itu akan mentjapai tingkat gilang-gemilang kelak. Lebih-lebih lagi apabila usaha Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Tanah Melaju (Malaysia, MSM) akan menjamakan bahasa Indonesia dengan bahasa Melaju itu kelak sungguh-sungguh dapatlah diharapkan mendjadi sebuah bahasa jang baik dan berkumandang di Asia Tenggara”
Jika suatu bangsa yang dijajah selalu diajak bicara dalam bahasa asing, mereka akan senantiasa diingatkan akan kedudukannya sebagai bawahan (Historische Nota, 1900: 23)
Salam pena !!!
Love bahasa Indonesia
Posted By Wiwin Saputra orang biasa saja

